di fitur layanan SKCK Polresta Pontianak Kota
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
DASAR PELAKSANAAN PELAYANAN ;
Penyelenggaraan Pelayanan SKCK di Polresta Pontianak Kota mengacu pada;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 | |
Peraturan Kemenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan | |
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | |
SOP Pelayanan SKCK Online Polresta Pontianak Kota |
WAKTU PELAYANAN ;
- Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat 08.00 - 15.00 WIB
PERSYARATAN ;
(harap membaca dengan seksama)
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak Kota adalah sebagai berikut;
Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah | |
Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi | |
Membawa Pas foto 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar berlatar belakang warna merah | |
Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan |
PROSES MENDAPATKAN SKCK ;
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online, dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.
MASA BERLAKU ;
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
BIAYA ADMINISTRASI :
Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara)
93.99
|
TOTAL 837
|
---|