Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
:: SKCK ::

SELAMAT DATANG!

di fitur layanan SKCK Polresta Pontianak Kota

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.


DASAR PELAKSANAAN PELAYANAN ;
Penyelenggaraan Pelayanan SKCK di Polresta Pontianak Kota mengacu pada;

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 60 Tahun 2016
Peraturan Kemenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SOP Pelayanan SKCK Online Polresta Pontianak Kota


WAKTU PELAYANAN ;
- Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat 08.00 - 15.00 WIB


PERSYARATAN ;
(harap membaca dengan seksama)
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak Kota adalah sebagai berikut;

Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah
Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi
Membawa Pas foto 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar berlatar belakang warna merah
Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan


PROSES MENDAPATKAN SKCK ;
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online, dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.


MASA BERLAKU ;
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.


BIAYA ADMINISTRASI :
Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara)
Catatan:
Biaya SKCK GRATIS! bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat.

  • A

    Form Pendaftaran

    Daftar SKCK Online Sekarang

Info & Layanan

  • Pelayanan Publik
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • Perijinan
    • SP2HP
    • Public Complain
    • Pengawalan
    • Pangamanan Objek Khusus
    • Pengaduan
  • Lainnya
    • Zona Integritas
    • E-Office
    • Anggaran
    • Recruitment Polri
    • SPKT
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT ONLINE
UNIT PELAYANAN SKCK POLRESTA PTK
Periode tgl. 01/04/2021 s.d 17/04/2021
NILAI INDEKS
DATA RESPONDEN

94.08

PENILAIAN MUTU PELAYANAN
A (Sangat Baik)88.31-100.00
B (Baik)76.61-88.30
C (Kurang Baik)65.00-76.60
D (Tidak Baik)25.00-64.99
SELENGKAPNYA
TOTAL 700
Total Perempuan:379
Total Laki-laki:321
Dibawah 18 Tahun:8
18 - 24 Tahun:236
25 - 34 Tahun:296
35 - 44 Tahun:110
45 - 54 Tahun:40
55 - 64 Tahun:6
65 Tahun Keatas:4
DASAR PENILAIAN SURVEI MENGACU PADA
PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG ANDA BERIKAN
MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT BAGI KEMAJUAN KAMI AGAR TERUS MEMPERBAIKI
DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN UNTUK MASYARAKAT
      MAKLUMAT PELAYANAN UNIT SPKT KHATULISTIWA
      Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
POLRESTA PONTIANAK KOTA

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

polresta.ptk@gmail.com

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Ptk Kota
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
SMK Online
E-Santidugar
E-Profiling
E-Office
Pengaduan
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak Kota dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2021 ~ polrestaptkkota