Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.


SPKT dapat melayani :

Laporan Polisi ( LP )
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
POLRESTA PONTIANAK KOTA

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

polresta.ptk@gmail.com

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Ptk Kota
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
SMK Online
E-Santidugar
E-Profiling
E-Office
Pengaduan
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak Kota dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2022 ~ polrestaptkkota